HOME  ⁄  Nasional

Selasa Pekan Depan, KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Ini

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Selasa Pekan Depan, KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Ini

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng pada Selasa 8 Oktober 2018 untuk diperiksa sebagai sebagai saksi.

Mekeng dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Nah Lho, Banyak Typo dalam Revisi UU KPK yang Dikirimkan DPR

"Melchias Marcus Mekeng dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka SMT pada Selasa, 8 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).Adapun Mekeng sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK beberapa kali. Masing-masing pada Rabu 11 September 2019, Senin 16 September 2019, dan yang terkahir pada Kamis 19 September 2019.Saat panggilan pertama pada Rabu 11 September, Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri. Kemudian pada Senin 16 September, Mekeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.Selanjutnya pada Kamis 19 September yang lalu, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan juga ada kebutuhan cek kesehatan."Kami ingatkan agar saksi dan tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik, terutama karena beberapa kali jadwal pemeriksaan sebelumnya tidak datang," ucap Febri.Untuk diketahuit, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Dirutnya Jadi Tersangka Suap, PT INTI Prihatin

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah