
Pantau.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online yang jasadnya dibuang ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dituntut hukuman seumur hidup. Putusan itu didasari karena hasil penyidikan polisi menyatakan bahwa perbuatan keji para pelaku telah direncanakan.
"Nanti tergantung pada vonis hakim. Akan tetapi, kami berharap bisa seumur hidup," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Jumat (4/10/2019).
Baca juga: Cerita Anak SMP Perantau di Wamena, Sekolah Diserbu Perusuh saat Akan Ujian
Terdakwa inisial JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) keduanya pelaku pembunuhan terhadap Yudi alias Jablay (26), sopir mobil taksi online.
Peristiwa pembunuhan itu, kata dia, terjadi pada tanggal 30 Januari 2019. Pelaku mengaku terlilit utang sehingga merencanakan aksi kejahatan untuk mencuri mobil dengan modus memesan mobil dari Bandung untuk diantar ke Garut.
Setibanya di Garut, korban dibunuh para pelaku dengan cara dicekik, lantas dipukul dengan kampak, lalu tubuh korban digilas mobil, kemudian dibuang ke jurang.
"Tuntutan seumur hidup itu karena pelaku sangat keji saat menghabisi nyawa korban," katanya.
Baca juga: Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel Kembali Bertambah
Sebelum memutuskan tuntutan seumur hidup, Kejari Garut melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar dan Kejaksaan Agung, hasilnya menyetujui hukuman mati.
"Kami konsultasi ke Kejati dan Kejagung soal tuntutan seumur hidup ini, semuanya sependapat dengan tuntutan ini," katanya.
Menurut dia, kedua terdakwa melakukan aksinya tidak berperikemanusiaan sehingga tidak menemukan adanya unsur untuk meringankan perbuatan mereka.
"Terdakwa sudah mengakui perbuatannya, mungkin itu yang bisa meringankan," katanya.
- Penulis :
- Kontributor SIG








