
Pantau.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkaca dari kasus bebasnya Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1. Menurutnya bebasnya Sofyan seharusnya menjadi cambuk buat KPK.
"Mudah-mudahan jadi pembelajaran menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir: Bersyukur Pemerintah Bantu Proses Ini
Arteria menilai dengan ditetapkan sebagai tersangka, harkat dan martabat Sofyan Basir telah jatuh. Untuk itu, menurutnya Komisi III meminta KPK untuk memulihakan harkat dan martabat Sofyan kembali.
"Yang ada di depan mata kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau enggak suka atau nggak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ungkapnya.
Sementara di sisi lain, soal vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terhadap Sofyan, menurut Arteria hal itu semua pihak harus dihormati.
"Mengajak semua pihak untuk mencoba bagaimana memahami menghormati dan menghargai menghargai putusan hakim saya pikir sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian penuh kecermatan apalagi sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," tandasnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Sofyan Basir: Inginnya Bebas
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara juga denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah










