
Pantau.com - Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), pada aksi unjuk rasa pada 26 September.
Penetapan itu setelah dilakukan uji balistik terhadap peluru yang membunuh korban dan pistol yang dibawa Brigadir AM saat pengamanan aksi unjuk rasa. Hasilnya pun cocok.
"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi, dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," ujar Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi kepada awak media dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Enam Polisi Terlibat Penembakan Mahasiswa Kendari Menanti Hukuman Pidana
Sebelumnya, Propam Polda Sultra menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam anggota Polri, setelah dua kali proses persidangan. Mereka dijatuhi hukuman karena tindakan indisipliner yaitu membawa senjata api pada kegiatan pengamanan unjuk rasa yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak mentaati perintah pimpinan.
Sanksi hukuman terhadap enam anggota polri tersebut di antaranya, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala serta penempatan tugas di tempat khusus selama 21 hari.
Baca juga: Mahasiswa Tewas di Kendari, 5 Anggota Polisi Kembali Jalani Sidang Disiplin
Dalam fakta persidangan, tiga dari enam anggota Polri tersebut, mengeluarkan tembakan ke arah pengunjuk rasa. Almarhum Muhammad Randi mahasiswa fakultas perikanan, tertembak di bagian dada sebelah kanan, sedangkan almarhum Yusuf Kardawi, luka serius di kepala bagian belakang.
rn- Penulis :
- Adryan N