
Pantau.com - Pernyataannya dianggap menyinggung alumni 212, Calon Petahana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kalau tidak salah 8 februari 2018, dalam suatu pertemuan saat pelantikan AMPG di Graha Wulansari Bekasi. Di sana Rahmat Effendi berkata 212 itu politik serakah, jadi saya selaku alumni 212 tidak terima dengan pernyataan seperti itu dan saya kaget karena 212 adalah murni gerakan rakyat bela islam," ujar salah satu alumni 212, Azwar Anas di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Dalam pelaporannya, dia didampingi oleh Ketua dan Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) yakni Damai Hari Lubis serta Novel Bamukmin.
"Jadi ini klien kami minta tolong kepada kami, Korlabi untuk membuat laporan bela Islam, karena ucapan Calon Petahanan Wali Kota Bekasi yang menyatakan bahwa 212 itu politik kotor, menurut pelapor yang dia dapat di media," kata Damai Hari Lubis.
Baca juga: Polda Jabar Hentikan Kasus Habib Rizieq, Bagaimana dengan 'BaladaCintaRizieq'?
Barang bukti yang disertakan dalam laporan kali ini, menurut Damai, yaitu rekaman pidato terlapor yang terdapat dalam salah satu media sosial.
"Pidatonya di videonya ada, sudah diserahkan semuanya juga berita onlinenya sudah diserahkan. Jadi dia tersinggung karena dia merasa tidak pernah, tidak ikut-ikutan politik, bahkan temannya juga masih ada yang kakinya pincang karena peristiwa aksi 212, dan mereka ikut semua. Dia melaporkan petahana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Rahmat Effendi selaku terlapor adalah Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani