
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp15,9 miliar dalam tahun anggaran 2019 untuk pemenuhan blanko KTP Elektronik (e-KTP).
"Pergesaran anggaran antar komponen. Kami sampaikan ini berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan blangko KTP elektronik tahun 2019," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Mendagri Tito Sebut Izin Ormas FPI Masih Dikaji
Tito menjelaskan, sampai akhir tahun 2019, blanko e-KTP yang masih diperlukan sebanyak 11 juta keping dengan rincian delapan juta untuk reguler dan tiga juta untuk pemekaran wilayah.
Menurutnya, dari kebutuhan 11 juta keping tersebut, sebanyak 3,5 juta keping sudah terpenuhi sehingga masih kurang 7,4 juta.
Tito tidak memungkiri dengan kekurangan blangko e-KTP itu membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.
Karena itu, dia meminta persetujuan dari DPR khususnya Komisi II DPR untuk menyetujui pergeseran komponen anggaran di Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan blanko e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kebutuhan blanko e-KTP, namun dapat diprediksi, yaitu e-KTP pemula pertahun, pindah per-tahun, kawin pertahun, cerai hidup pertahun, cerai mati pertahun, meninggal pertahun.
Baca juga: Mendagri Tito Serukan Perang Ideologi saat Munas APPSI
Sementara itu, menurut dia, faktor yang mempengaruhi kebutuhan blanko e-KTP tidak dapat diprediksi, yaitu pemekaran wilayah (kabupaten/kota/kecamatan/desa/kelurahan), pembentukan /pemekaran RTRW baru, perubahan nama jalan, perubahan status pendidikan, hilang pertahun, rusak pertahun, perubahan keyakinan, perubahan nama, perubahan gelar, perubahan pekerjaan, pemutakhiran data KTP-El yang semula kosong.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah