
Pantau.com - Dua pria yang mengaku sebagai Polisi dan Wartawan ini dicokok Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara lantaran diduga melakukan tindak pemerasan dan juga pemerkosaan terhadap ABG berusia 18 tahun.
Adapun korbannya seorang perempuan FDA (18) yang perkenalannya melalui aplikasi sosial media Michat.
"Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman," Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Saat Korban Pemerkosaan ISIS di Irak Pingsan Usai Bicara dengan Pelaku
Dua tersangka pemerasan dan pengancaman bernama DPA (27) dan JA (32) ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading di Apartemen Gading Nias, Kamis 2 Januari 2020.
Dua tersangka mengancam korban dengan tindakan prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Merasa ketakutan, korban menyerahkan uang tunai dan rela berhubungan badan dengan salah satu tersangka.
Merasa ketagihan, dua tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (2/1) dan mengajak bertemu di Apartemen Gading Nias.
Korban lalu menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Baca juga: Infografis 5 Negara Maju dengan Kasus Pemerkosaan Paling Tinggi Sedunia
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah