HOME  ⁄  Nasional

Wahyu Setiawan Tunjuk 6 Kuasa Hukum untuk Tangani Kasusnya

Oleh Adryan N
SHARE   :

Wahyu Setiawan Tunjuk 6 Kuasa Hukum untuk Tangani Kasusnya

Pantau.com - Mantan Komisioner KPU yang terjerat operasi tangkap tangan KPK, Wahyu Setiawan, menunjuk enam orang kuasa hukum untuk mendampinginya menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

"Itu internal kami lah, tapi kami ya ada jaringan ditunjuk dari pihak mereka (Wahyu Setiawan)," kata salah seorang kuasa hukum, Saiful Anam, di Jakarta, Jumat (17/1/2020). 

Baca juga: KPK Didesak Segera Usut Soal Bocornya Sprinlidik Kasus Wahyu Setiawan

Lima advokat lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus bernomor 13/SKK/TH/1/2020 adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Achmad Umar, dan Ari Arfan Hasibuan.

Anam belum bisa menyampaikan langkah yang sedang diambil kuasa hukum terhadap proses yang sedang dijalani Setiawan. "Bagaimana bagaimananya nanti ya, nanti kami kirimkan rilisnya kalau terkait itu," kata dia.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut diketahui tidak ada nama Harun.

Baca juga: Terlibat Kasus Suap, Hasto Minta Kader PDIP Harun Masiku Serahkan Diri

KPK pada Kamis 9 Januari telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

rn
Penulis :
Adryan N

Terpopuler