
Pantau.com - Polisi menetapkan tiga orang ojek pangkalan (opang) pemeras penumpang sebagai tersangka.
Tiga tukang ojek pangkalan, Sugarno (44), Arief Lewa (48), dan Muchtar (46) terbukti melakukan pemerasan kepada penumpangnya pada Jumat (21/2/2020).
"Proses hukum tetap berjalan karena ini cukup meresahkan masyarakat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Tiga Ojek Pangkalan yang Peras Penumpang Rp750 Ribu Akhirnya Terciduk
Mubarak mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dari video yang viral dan juga keterangan ketiga tersangka.
Ketiga pelaku mengatakan peristiwa seperti itu baru dilakukan pertama kali, namun penyidik Polsek Tanjung Duren masih terus mengembangkan kasus guna mencari korban lainnya.
"Aksi ini cukup meresahkan. Masih kami terus periksa karena kami duga ada korban lain," ujar dia.
Baca juga: Video Gokil Opang Kenakan Tarif Rp750 Ribu Rute Kalideres-Tanjung Duren
Sebelumnya, Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat membekuk tiga pengemudi ojek pangkalan karena diduga memeras penumpangnya dengan tarif tak masuk akal.
Mereka diketahui memeras pendatang dari luar Jakarta di Terminal Kalideres menuju kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dengan tiga motor.
Namun hal tak terduga oleh penumpangnya terjadi saat ketiga pelaku mematok harga sebesar Rp750.000 sekali perjalanan untuk tiga motor.
Kejadian tersebut sempat membuat adu mulut antara pengguna jasa dan pengemudi ojek kemudian direkam oleh pengguna jasanya.
Aksi pemerasan tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dan menjadi viral dan menjadi perhatian warganet.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK