
Pantau.com -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat 22.614
pengaduan yang masuk selama tahun 2017 terkait penipuan travel umroh.
Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan korban berasal dari berbagai daerah
di Indonesia.
"Periode
2017 khusunya mulai bulan April-Desember 2017 ada 22.614 pengaduan,
dari seluruh daerah. Bahkan seluruh Indonesia ada dari Goa, Sulawesi
Selatan," ujarnya saat ditemui di Gedung Dompet Dhuafa, Jakarta Selatan,
Minggu (27/5/2018).
Baca juga: Korban Pernipuan Travel Umroh Bisa Berangkat, Ini Ketentuannya
Ia
menambahkan sebagian besar aduan terkait gagalnya pemberangkatan dan
tidak bisa melakukan pengembalian dana. Namun pihaknya mencatat,
sebagian besar masih berharap bisa diberangkatkan.
"Karena
ada kan yang sudah patah arang, tapi tidak bisa refund-- karena uangnya
tidak ada dan perusahaan sudah ditutup. Jadi pengaduan 70 persen adalah
ingin tetap berangkat dan 30 persen ingin refund tapi dua-duanya tidak
bisa," ungkapnya.
Terkait
hal ini, Tulus meminta agar pemerintah dapat mengakomodir mulai dari
persoalan perdata yakni terkait kontrak perjanjian antara konsumen
dengan travel umroh. Pihaknya menemukan beberapa pasal cenderung
merugikan konsumen.
Baca juga: Bukan Hanya dengan Cash, Coba Tengok Pembayaran Unik di Jakarta Fair
"Kan
masing-masing biro umroh menandatangani kontrak perjanjian, banyak
kontrak-kontrak yang sangat tidak fair yang dilakukan oleh biro umrah
itu, ada pasal-pasal yang diselundupkan dan jadi cara untuk mengelabui
konsumen," ungkapnya.
Terkait
hal ini, ia meminta agar Kementerian Agama selaku pemangku kepentingan
dapat membuat perjanjian kontrak yang sama pada seluruh travel umroh
agar bekerja sesuai dengan semestinya.
"Kementerian
Agama harus membuat itu yang seragam berikan pada seluruh biro umrah
dan menjadi mandatori, mungkin hanya pasal-pasal tertentu yang bisa
dibuat oleh produsen," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni