Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dugaan Pelanggaran HAM di Pubabu TTS, Pemprov NTT Minta Ini ke Komnas HAM

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Dugaan Pelanggaran HAM di Pubabu TTS, Pemprov NTT Minta Ini ke Komnas HAM

Pantau.com - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menemui warga Pubabu, Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terkait adanya polemik kepemilikan lahan 3.780 haktare yang diklamim sebagai milik pemerintah Nusa Tenggara Timur.

"Tim Komnas HAM akan datang ke NTT. Kami berharap Komnas HAM juga melihat kondisi di lapangan sehingga persoalan yang terjadi di Besipae menjadi jelas," katanya Zeth Sony Libing di Kupang, Kamis (20/8/2020).

Ia mengatakan, tim Komnas HAM akan tiba di Kupang pada Senin 24 Agustus 2020, selanjutnya melakukan pertemuan di Kupang dan mendatangi lokasi Besipae.

Baca juga: Kapolres TTS Bantah Lakukan Tindakan Represif Terhadap Warga Pubabu

Menurut dia, kedatangan tim Komnas HAM sangat penting agar mengetahui secara persis semua kegiatan dilakukan pemerintah NTT untuk kepentingan kesejahteraan rakyat seperti menyiapkan lahan kapling tanah 800 m2 untuk warga Pubabu.

"Kami inginkan agar persoalan Besipae menjadi terang. Tidak ada pelanggaran HAM di sana yang dilakukan pemerintah. Malah pemerintah memperlakukan warga dengan baik," tegasnya.

Menurut dia, kehadiran tim Komnas HAM sangat penting guna mengetahui adanya upaya eksploitasi anak dalam kasus Besipae. "Biarkan Komnas HAM datang sehingga dapat mengetahui secara persis mengapa anak-anak selalu di bawa setiap aksi demo berlangsung. Bapak-bapak tidak ikut demo tetapi anak-anak yang paling depan," kata Sony.

Baca juga: Viral Pubabu TTS dalam Kondisi Mencekam, Begini Tanggapan Pemprov NTT

Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi demo kasus lahan di Besipae sudah termasuk eksploitasi anak di bawah umur. Ia mengatakan, pemerintah NTT akan menghadirkan Usif Frans Nabuasa untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait penyerahan lahan seluas 3.780 haktare kepada pemerintah NTT pada tahun 1982.

"Penyerahan lahan di Besipae disertai bukti hukum yang jelas, namun selama ini lahan itu tidak dimanfaatkan secara maksimal sehingga warga masuk untuk menguasai lahan itu secara sepihak," tegasnya.

Pemerintah NTT kata Sony, segera memanfaatkan lahan di Besipae seluas 3.782 haktare untuk kegiatan pengembangan lamtoro teramba, kelor dan usaha peternakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat NTT. 

Penulis :
Widji Ananta