Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengedar Sabu Terciduk, Teknik Mengedarkannya Sudah Biasa

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pengedar Sabu Terciduk, Teknik Mengedarkannya Sudah Biasa

Pantau.com - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemuda inisial AP (32) diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (15/10) rumah indekos Abadi Kamar 04 Jalan Pembangunan II Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari, pukul 12.15 Wita.

"Dari penangkapan tersangka tim mengamankan barang bukti (BB) narkotika empat saset yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat bruto 5.08 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, di Kendari, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Napi WN China Diduga Kabur ke Hutan, Anjing Pelacak pun Dikerahkan

Kombes Eka menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Selanjutnya tim yang melaksanakan pemantauan terhadap tersangka, memantau pergerakan, maka ketika tersangka berada di dalam rumah kosnya dan menguasai sabu yang akan diedarkannya, maka seketika itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kombes Eka.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat, pihak kepolisian menemukan empat paket narkotika jenis sabu terletak di dalam dudukan gelas dispenser dalam dapur rumah indekos tersangka.

"Kemudian tim melakukan interogasi. Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti diperoleh dengan sistem tempel dari pengedar lainnya di Kota Kendari," ujarnya.

Baca juga: Lawan Peredaran Sabu, Bea Cukai Pangkalpinang Perkuat Koordinasi Aparat

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

rn
Penulis :
Adryan N