
Pantau.com - Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan itu diduga buntut acara Habib Rizieq Shihab yang bersinggungan dengan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain Anies, kata Argo, pihaknya juga akan memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Tuai Kritik Mahfud Soal Acara Rizieq, Anies Malah Singgung Pilkada Serentak
Argo menegaskan, pemanggilan tersebut adalah untuk meminta keterangan dari pejabat Pemprov DKI soal dugaan tindakan abai dalam acara yang digelar Ahbib Rizieq Shihab pada SAbtu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," pungkas Argo
Baca juga: Kapolri Copot Kapolda Metro dan Kapolda Jabar Buntut Acara Habib Rizieq
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan, acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu, tidak mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni melalui channel YouTube BNPB, seperti dikutip Pantau.com, Senin (16/11/2020).
rn- Penulis :
- Widji Ananta