
Pantau.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI Cecep Herawan, membeberka alasan pemerintah menetapkan aturan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.
Menurut Cecep, aturan itu dberlakukan mulai awal tahun depan untuk memberikan ruang bagi mereka yang berada dalam perjalanan menuju Indonesia.
“Kita memahami travelers ada yang sedang dalam perjalanan penerbangan masuk Indonesia, namun demikian kita tidak khawatir karena satuan tugas penanganan COVID sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” ujar Cecep dalam acara dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ dari Graha BNPB Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Mendag Perancis Yakin WIKA IKON Dibutuhkan dalam Proyek Infrastruktur
Cecep menyebut, protokol tersebut termasuk adanya proses screening yang lebih ketat, mewajibkan pendatang untuk melakukan isolasi dan mengarantina diri, meski hasil tes usap PCR yang telah dilakukan sebelumnya negatif.
Ia pun mengatakan karantina itu akan dilakukan di tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Sehingga diharapkan bisa diwaspadai siapa pun yang datang dengan baik.
Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menambahkan bahwa efektivitas penerapan parameter-parameter tersebut bergantung pada sejumlah faktor, salah satunya yakni koordinasi aktif lintas sektor.
“Terkait pelaku perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri. Hubungan diplomatik antar-negara harus tetap dijaga, pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” katanya.
Baca juga: Infrastruktur dan SDM Indonesia Siap Lakukan Vaksinasi COVID-19
Selain itu, dia juga menggarisbawahi pentingnya pembuatan kebijakan yang berdasarkan bukti ilmiah yang juga diakui di komunitas internasional. Masih kata Wiku, pihaknya akan melihat risiko (risk-based), jika risiko tinggi akan dilakukan tindakan.
Kebijakan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi WNA diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19.
Menurut Wiku, batas waktu pemberlakuan itu bisa saja nantinya diperpanjang, ataupun diberhentikan, karena semua proses pertimbangan bergantung pada keadaan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Presiden sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia, maka dari itu kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan (penyebaran varian baru COVID) seperti di Inggris,” kata Wiku.
- Penulis :
- Adryan N