
Pantau.com - Pemerintah akhrinya menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dan pihak-pihak yang tergabung dalam gerakan tersebut sebagai teroris.
Hal itu ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD usai sejumlah tindak kekerasan hingga penembakan KKB yang berujung tewasnya beberapa aparat hingga rakyat sipil di Papua .
Baca juga: Kapolri Minta Anggota di Papua Tak Kendur Perangi KKB: Negara Tidak Boleh Kalah!
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Menko Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan, hal tersebut sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh tokoh dan organisasi seperti BIN, Polri, TNI, hingga Ketua MPR. Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut serta definisi terorisme dalam undang-undang.
"Ini sesuai Undang-undang No 5 Tahun 2018, di mana teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal,” kata Mahfud.
Baca juga: Teror Semakin Masif, Aparat TNI-Polri Akan Terus Buru KKB
Dengan motif ideologi politik dan keamanan, lanjut Mahfud, bedasarkan definisi tersebut maka apa yang dilakukan oleh KKB dengan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya merupakan tindakan terorisme.
"Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud MD.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi