
Pantau.com - KPU menyatakan 14 parpol lolos sebagai peserta pemilu 2019 mendatang. sedangkan dua lainnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI terhenti dan dipersilakan untuk mengajukan gugatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta profesional dalam menangani sengketa paprpol.
"Bawaslu diharapkan bertindak dan bersikap profesional dalam menangani sengketa yang masuk. Sidang sengketa harus terbuka, transparan, akuntabel dan tidak boleh ada diskriminasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jakarta, Minggu (18/2/2018).
PBB dan PKPI akan melakukan dalam tiga hari ke depan. Setelahnya, dengan kurun waktu selama 12 hari, Bawaslu akan melakukan persidangan. "Bawaslu harus menjalankan persidangan secara adil dan tidak berat sebelah. entu dengan tetap menjaga keadilan dan kemandiriannya sebagai pemutus sengketa," paparnya.
Baca juga: Ini yang Membuat PBB Tidak Lolos Verifikasi KPU
Apabila setelah Bawaslu mengeluarkan putusan para pihak masih merasa tidak puas, maka mereka bisa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua parpol tersebut lima tahun lalu juga gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014, namun keduanya berhasil memperjuangkan gugatannya ke Bawaslu dan PTUN hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Baca juga: Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019, Ketum PSI Luapkan Kegembiraan Lewat 'Surat Cinta'
- Penulis :
- Widji Ananta