
Pantau - Ketua Presidium Kaukus Parlemen Republik Indonesia, Diah Pitaloka, mengajak masyarakat untuk ikut mengawal aturan turunan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
RUU yang sering disebut RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini diharapkan segera disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
"RUU ini menjadi jawaban akan kebutuhan bangsa ini untuk menjalankan salah satu tugas negara, yakni menyejahterakan ibu dan anak pada fase seribu hari kehidupan," ujar Diah usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Politisi Fraksi PDIP ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari RUU tersebut.
"Agar aturan atau PP yang disusun nanti sejalan dengan tujuan undang-undang yang telah kita sepakati bersama, maka saya berharap peran serta masyarakat untuk mengawal ini," tambahnya.
Diah menjelaskan beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini, antara lain pembagian peran pengasuhan anak oleh ibu dan ayah, pemberian cuti bagi ibu melahirkan selama minimal tiga bulan yang bisa diperpanjang hingga enam bulan, serta cuti pendampingan bagi ayah.
Ia menegaskan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak juga diharapkan menjadi solusi bagi meningkatnya angka kematian ibu akibat akses kesehatan yang kurang memadai, serta tingginya angka stunting karena kekurangan gizi.
“Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan ibu serta anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan, yang merupakan periode krusial bagi tumbuh kembang anak,” tandasnya.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi implementasi aturan ini, memastikan bahwa peraturan yang diterapkan benar-benar efektif dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat terus meningkat.
- Penulis :
- Aditya Andreas