
Pantau - Komisi III DPR RI berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu ketentuan yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah terkait batas usia pensiun anggota Polri.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, membenarkan adanya rencana revisi UU Polri ini.
Ia menyatakan, telah mengetahui rencana tersebut dan menyebutkan bahwa revisi ini akan memperpanjang usia pensiun maksimal anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Ketentuan ini akan berlaku untuk seluruh pangkat di kepolisian.
"Saya sudah mendengar, kelihatannya betul (UU Polri akan direvisi)," ujar Trimedya saat dihubungi pada Sabtu (17/5/2024).
"Usia pensiun targetnya 60 tahun, bukan 65. Tidak ada kasta pangkat antara Sersan dan Jenderal, semuanya 60 tahun," jelasnya.
Trimedya juga menegaskan, ketentuan batas usia pensiun bagi Kapolri tidak akan dibedakan. Menurutnya, Kapolri juga akan pensiun pada usia 60 tahun, sama seperti anggota Polri lainnya.
"Kalau kita bicara UU Polri, ya, umur Kapolri, kan, pangkat jabatan kemudian tetap jadi di 60, bukan jadi perbedaan. Masa Letkolnya 60, Kapolrinya 65, itu tidak mungkin. Kapolri juga 60 tahun," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas