
Pantau - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang tengah dibahas di DPR.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah terkait perpanjangan usia pensiun anggota Polri.
Dasco menjelaskan, sebelumnya DPR telah melakukan revisi UU Kejaksaan pada 2021, yang mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.
Setelah revisi tersebut, lanjutnya, ada permintaan untuk menyamakan ketentuan ini dengan UU Kepolisian dan UU TNI.
"Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).
Dasco mengatakan, evisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, usai Pemilu, DPR berencana menuntaskan revisi tersebut.
"Sekarang supaya semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi," tambah Dasco.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengonfirmasi pembahasan revisi UU Kepolisian di DPR.
Ia menyebutkan bahwa tenaga ahli di Baleg tengah mengkaji isu-isu yang akan diakomodasi dalam revisi UU tersebut.
Dalam draf revisi undang-undang, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR RI.
- Penulis :
- Aditya Andreas