
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, Fraksi PAN mendukung kebebasan presiden dalam menentukan jumlah kementerian.
Menurut Guspardi, Revisi UU Kementerian Negara didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK menegaskan, Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 hanya memerintahkan pembentukan UU yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian, bukan menetapkan jumlah maksimal kementerian.
"Kalau UUD 1945 tidak membatasi jumlah kementerian, maka kita kembalikan saja sesuai amanat UUD 1945 yang memberikan kebebasan kepada presiden dalam menetapkan jumlah menteri yang diangkat atau diberhentikan," ujar Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Ia menuturkan, dalam draf revisi UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pembahasan di Baleg DPR menunjukkan semua fraksi sepakat untuk tidak membatasi jumlah maksimal kementerian.
"Dengan demikian, presiden dapat menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian sesuai kebutuhan," terangnya.
Guspardi menambahkan, Fraksi PAN mendukung pemberian kewenangan yang lebih luas kepada presiden dalam pembentukan kementerian, sesuai dengan prinsip presidensial yang dianut dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Kewenangan ini akan memudahkan presiden mengorganisir dan mengimplementasikan program pemerintahan secara menyeluruh, terintegrasi, dan efektif, serta menghindari tumpang tindih tugas dan kewenangan," jelasnya.
Guspardi juga menekankan, dalam draf revisi UU ini, terdapat pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
"Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam koridor yang benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas