Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tindak Tegas Biro Travel Penelantar Jemaah Umrah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tindak Tegas Biro Travel Penelantar Jemaah Umrah
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang

Pantau - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengambil tindakan tegas terhadap biro travel yang terbukti menelantarkan jemaah umrah asal Indonesia hingga belum kembali ke Tanah Air di musim haji 2024. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan, jemaah umrah yang melakukan haji secara ilegal telah mengambil hak jemaah haji yang sah.

"Itu bisa dilakukan penindakan. Kalau travelnya resmi dan legal, ditindak, dicabut (izinnya). Kalau tidak legal, dua-duanya yang legal dan tidak legal, dibawa ke ranah hukum," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2024).

Marwan mengungkapkan, hingga saat ini masih marak penawaran haji tanpa antre dengan harga murah di media sosial, meskipun tidak diketahui apakah pihak yang menawarkan tersebut legal atau tidak. 

Marwan juga mengusulkan agar pemerintah mendata jumlah jemaah umrah yang berangkat dan sudah kembali ke Tanah Air. 

Menurutnya, angka jemaah umrah yang masih berada di Tanah Suci masih simpang siur, berkisar antara 40 ribuan hingga 100 ribuan.

Ia meminta adanya koordinasi antarpemerintah untuk melarang keberangkatan ziarah ke Arab Saudi selama musim haji, termasuk bagi mereka yang memiliki visa. 

"Ribuan orang ingin berziarah ke Saudi di bulan haji patut dicurigai untuk haji. Ayo dong, kalau begitu jangan diberi berangkat," ujarnya.

Marwan menekankan, pentingnya penegakan hukum terhadap jemaah yang melakukan haji ilegal, sesuai dengan penegasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

"Kalau tidak terjadi itu (penindakan tegas), pihak Saudi meloloskan, tidak ditangkap, tidak denda, haji tanpa antrean dan murah, itu runtuh martabat menteri. Maka karena ini sudah dipidatokan harus ditangkap, dipenjarakan," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas