
Pantau - Rais Syuriyah PBNU, KH Cholil Nafis, mengajak umat Islam mematuhi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia terkait larangan mengucapkan salam lintas agama.
Menurut Cholil, fatwa haram yang melarang umat Islam mengucapkan salam dari agama lain yang mengandung doa sudah benar dan wajib dipatuhi.
"Dalam ajaran Islam, salam itu selain sapaan juga sebagai doa, yang merupakan ibadah. Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa," ujar Cholil kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Cholil menjelaskan bahwa doa adalah inti dari ibadah, sehingga tidak boleh ada pencampuran antara ibadah umat Islam dengan ibadah umat agama lain.
"Maka, atas nama toleransi, sebaiknya kita umat Islam menyapa dalam acara umum dengan assalamualaikum dan salam nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama nonmuslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya," tambah Cholil.
Keputusan ini merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang menyatakan bahwa pengucapan salam lintas agama bukan bentuk toleransi yang dibenarkan.
Ketua SC dan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, membacakan keputusan tersebut pada Kamis (30/5/2024).
"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama.
Dalam hasil ijtima ulama tersebut, ditegaskan bahwa pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubuddiyah dan harus mengikuti ketentuan syariat Islam, serta tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
Berikut poin-poin utama dari ketentuan mengenai salam lintas agama:
- Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
- Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
- Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
- Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
- Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.
- Penulis :
- Aditya Andreas