
Pantau - Pada persidangan kasus korupsi oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hakim mencecar Mantan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah alasan dirinya mundur dari tim pengacara SYL. Febri ungkap alasan mundur dari pengacara SYL.
Febri mengungkapkan dirinya sudah tidak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023.
"Kapan sejak kapan saudara benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?" tanya hakim ke Febri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Pada sekitar pertengahan November seingat saya," jawab Febri.
"Pertengahan November 2023?" tanya hakim.
Kemudian, Febri menyebutkan dirinya mengadukan kepada SYL jika dicegah ke luar negeri sebelum akhirnya ada pencabutan kuasa sebagai pengacara.
"2023, pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," jawab Febri.
"Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya hakim.
"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul," jawab Febri.
Selain itu, Febri menuturkan dirinya pernah membesuk SYL dan melaporkan dirinya tidak diperbolehkan mendampingi SYL karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
"Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?" tanya hakim.
"Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," kata Febri.
"Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, 'Jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul'," tambah Febri.
Selanjutnya, Hakim anggota Fahzal Hendri juga menanyakan apakah alasan Febri mundur sebagai pengacara SYL karena pernah bekerja di KPK.
"Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain," jawab Febri.
Sebelumnya, ada pengakuan beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL yang mengungkap para mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan. Di antaranya saksi yang sudah pernah hadir adalah mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina.
Para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL itu bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun