
Pantau - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan, bicara soal tiga gugatan yang dituduhkan kepada kliennya. Otto menyebut ketiga gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Ia pun mengibaratkan kondisi ini dengan tiga gol atau hattrick dalam permainan sepak bola.
"Walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali. Kalau Ibarat pertandingan sepak bola, hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," ujar Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Otto memaparkan, berbagai tuduhan dilayangkan terhadap Jokowi namun akhirnya tak terbukti. Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU RI dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.
Sementara dua gugatan sebelumnya yang ditolak pengadilan, yaitu gugatan di PTUN dengan tuduhan Jokowi melakukan praktik politik dinasti. Lalu, gugatan di PN Jakpus terkait ijazah palsu.
Otto menjelaskan, dalam gugatan ketiga di PN Jakpus, Jokowi dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres 2024. Selain itu, Jokowi dianggap tidak melarang KPU RI menerima pendaftaran Gibran.
Lalu, tergugat Anwar Usman dituduh tidak mengundurkan diri sebagai hakim Konstitusi dalam perkara gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Sementara Pratikno, digugat karena dianggap tidak melakukan kehati-hatian dan melanggar kepatutan dalam proses pencalonan Gibran dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Jadi yang saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya bagi kita ini dianggap sebagai gangguan," kata Otto.
"Jadi dapat kita simpulkan tuduhan-tuduhan selama ini kepada Pak Joko Widodo sama sekali tidak benar. Kalau selama ini ada narasi-narasi sedemikian rupa yang dituduhkan kepada Pak Joko widodo, bahkan ke keluarganya," imbuhnya.
Bahkan, kata Otto, istri Jokowi, Iriana juga menjadi turut tergugat di PN Jakpus. Dia menilai gugatan terhadap Iriana tidak memiliki dasar.
"Ini kadang-kadang jadi blessing in disguise, kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi-narasi yang buruk tentang status Pak Jokowi dan keluarga tanpa ada yang bisa dibuktikan sebaiknya," papar Otto.
Lebih lanjut, ditolaknya seluruh gugatan terhadap Jokowi dan keluarga, kata Otto menjadi argumen kuat bahwa semua tuduhan yang dilayangkan selama ini memang tidak benar.
"Meskipun ini sangat menyakitkan terhadapnya (Jokowi) karena tuduhan tidak benar, tapi kami mengambil manfaat yang positif karena justru memberikan amunisi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh-sungguh tidak terbukti," papar dia.
Otto menilai, sesungguhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres merupakan final dari proses pencalonan Gibran. Walau demikian, kata dia, dengan adanya putusan PN Jakpus hari ini semuanya telah berakhir.
- Penulis :
- Rizki
- Editor :
- Khalied Malvino











