Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Bongkar Pemalsuan Minyakita di Home Industry Malang, Diduga Beredar ke Sidoarjo-Surabaya

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Polisi Bongkar Pemalsuan Minyakita di Home Industry Malang, Diduga Beredar ke Sidoarjo-Surabaya
Foto: Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih (ketiga kiri) pada saat menunjukkan barang bukti dalam kasus produksi Minyakita palsu, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

Pantau - Praktik pemalsuan Minyakita oleh industri rumahan minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak diungkap oleh Satgas Pangan Polres Malang.

Polisi menggerebek industri rumah tersebut pada (31/5/2024) dan telah mengamankan 7 orang termasuk pemilik rumah tersebut.

Polisi telah menetapkan 2 tersangka dari kasus tersebut. Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melacak distribusi minyak ilegal tersebut.Menurut penyelidikan polisi, minyak goreng curah merek Minyakita palsu tidak hanya beredar di Malang, tetapi juga diduga telah mencapai Sidoarjo dan Surabaya.

Polisi tengah mengembangkan kasus ini, dengan dugaan bahwa minyak ilegal tersebut juga didistribusikan di Sidoarjo dan Surabaya melalui sejumlah pengepul yang saat ini masih dalam pencarian.

"Penyidik tengah melakukan pengembangan mencari keberadaan pengepul hasil pengemasan di daerah Sidoarjo dan Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

7 Pelaku Diamankan Terkait Pemalsuan Minyakita

Gandha menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 7 orang yang diamankan diketahui modus pemalsuan Minyakita ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari pekerja dan pemilik rumah itu membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang.

Gandha menjelaskan bahwa dari pemeriksaan terhadap tujuh orang yang ditahan, terungkap modus pemalsuan Minyakita. Ketujuh orang tersebut, terdiri dari pekerja dan pemilik rumah, membeli minyak curah yang lalu dikemas ulang.

Gandha menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memasukkan minyak goreng curah ke botol plastik polos yang kemudian diberi merek Minyakita. Polisi menyebut pemberian label tersebut merupaka tindakan ilegal.

"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita," beber Gandha.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng sawit  yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari program stabilisasi harga dan pasokan minyak goreng dalam negeri. Minyakita diluncurkan dengan harga yang terjangkau dan didistribusikan di seluruh Indonesia bekerja sama dengan produsen minyak goreng terkemuka.
 

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Nur Nasya Dalila