Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Medan Hendak Produksi 314.000 Pil Ekstasi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Medan Hendak Produksi 314.000 Pil Ekstasi
Foto: Konferensi Pers Kasus Pabrik Ekstasi di Medan/ANTARA

Pantau - Bareskrim Polri membongkar pabrik produksi narkoba jenis ekstasi atau clandestine yang dijalankan sepasang suami-istri di Medan, Sumatera Utara. Polisi ungkap pelaku berencana memproduksi ekstasi sebanyak 314.00 butir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan saat pengungkapan pabrik narkoba tersebut pelaku berencana memproduksi ekstasi sebanyak 314.000 butir namun gagal karena pelaku keburu ditangkap.

"Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," kata Mukti, Jumat (14/6/2024).

Mukti menyebutkan pabrik tersebut telah menghasilkan sekitar 15 ribu butir pil ekstasi selama beroperasi 6 bulan terakhir.

"Sedikitnya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam 6 bulan terakhir," ujar Mukti.

Mukti menuturkan hasil produksi tersebut diedarkan ke berbagai tempat hiburan malam di seluruh wilayah Sumatera utara.

"Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," tutur Mukti.

Mukti mengungkapkan pengungkapan produksi narkotika yang dilakukan polisi merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk memberantas narkoba.

"Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar," ungkap Mukti.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan, Sumatera Utara.

Pengungkapan pabrik tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yakni HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun