
Pantau - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Bagong Suyanto, mengungkapkan bahwa penjudi online bisa dikategorikan sebagai korban.
Bagong menjelaskan, penjudi online sering kali terpapar konten di internet, mencoba-coba, dan akhirnya menjadi ketergantungan atau kecanduan.
"Penjudi bisa disebut korban karena adiktif. Penjudi memang acapkali kecanduan," ujar Bagong saat dihubungi pada Minggu (16/6/2024).
Menurut Bagong, efek adiktif dari judi online bahkan bisa lebih besar dibandingkan dengan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini karena judi online membuat pemainnya terus berspekulasi dan berharap mendapatkan banyak keuntungan, sehingga mereka terus mengadu nasib dan peruntungan lewat kegiatan tersebut.
"Mereka adiktif untuk terus berspekulasi mengadu nasib dan harapan," kata Bagong.
Bagong juga menyoroti bahwa akses terhadap judi online jauh lebih mudah dibandingkan dengan judi konvensional.
Penjudi dapat mengakses layanan judi online melalui internet secara mandiri, tanpa diketahui banyak pihak, yang membuat kemungkinan kecanduan lebih besar.
"Judi online beda dengan judi konvensional karena bisa dilakukan secara mandiri, memanfaatkan teknologi informasi. Jadi kemungkinan tergantung lebih besar karena tidak harus diketahui publik," jelas Bagong.
Meski menganggap penjudi online sebagai korban, Bagong menilai mereka tidak perlu mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, meskipun bisa dikategorikan sebagai korban.
Bagong beralasan tidak semua penjudi online layak menerima Bansos atau berstatus masyarakat miskin.
Menurut Bagong, pemerintah sebaiknya menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga untuk memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.
"Kalau diberi Bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin. Perlu community support system, dukungan keluarga penting," ujar Bagong.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima Bansos.
- Penulis :
- Aditya Andreas