
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menegaskan, korban judi online tidak bisa dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya karena mereka mengalami kerugian.
Menurutnya, kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial melalui DTKS didasarkan pada parameter dan definisi kemiskinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"DTKS adalah sebuah sistem klasifikasi data yang menentukan apakah seseorang memenuhi kriteria atau tidak. Jadi, bukan soal apakah mereka korban judi online atau bukan," ujar Diah, Rabu (19/6/2024).
Diah menjelaskan, pemerintah telah memiliki parameter yang jelas untuk mengukur kondisi kemiskinan, termasuk keluarga miskin baru yang mungkin muncul akibat praktik judi online.
"Banyak orang tertipu dalam berbagai bentuk kriminalitas. Jadi yang penting itu mengatasi sumber masalahnya, yaitu judi online," jelasnya.
Diah juga menambahkan, hanya kondisi kemiskinan yang sesuai dengan kriteria dalam DTKS yang bisa menjadi dasar untuk menerima bantuan sosial. Kekalahan dalam judi online sendiri tidak dapat dijadikan parameter.
"Kalau kondisi orang tersebut memenuhi syarat kemiskinan yang tercantum dalam DTKS, maka mereka berhak menerima bantuan sosial. Tetapi, kalah judi online tidak bisa jadi parameter untuk menerima bantuan," kata Diah.
Lebih lanjut, ia menekankan, keputusan untuk memasukkan seseorang ke dalam DTKS bergantung pada hasil verifikasi yang dilakukan.
"Silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Jika seseorang jatuh miskin dan butuh bantuan, lalu memenuhi kriteria kemiskinan, itu hal yang berbeda. Tetapi, variabel kalah judi online tidak menentukan masuknya ke dalam DTKS," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas