billboard mobile
HOME  ⁄  News

Gegara Kencing Sembarangan, Pemuda di Tangsel Dikeroyok Warga hingga Alami 13 Luka Jahitan

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Gegara Kencing Sembarangan, Pemuda di Tangsel Dikeroyok Warga hingga Alami 13 Luka Jahitan
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Sumber: Pantau.com)

Pantau - Aksi pengeroyokan terhadap pemuda berinisial R (25) terjadi di sebuah warung di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Korban dikeroyok usai ketahuan buang air kecil sembarangan.

Pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (18/6/2024) malam. Awalnya, korban kencing di gang di dekat tempat kejadian. Lalu, salah satu warga sekitar melihat dan menegur korban karena buang air kecil sembarangan.

"Setelah korban buang air kecil lalu korban ditegur oleh salah seorang warga yang tidak jauh rumahnya dari tempat korban buang air kecil. Kemudian korban langsung meminta maaf dan kembali ke TKP untuk makan nasi goreng," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, Kamis (20/6/2024).

Beberapa saat kemudian, warga yang sebelumnya menegur korban datang ke lokasi kejadian bersama teman-temannya. Pada saat itulah, para pelaku melakukan pengeroyokan.

"Selang 5 menit warga yang menegur korban tadi datang bersama teman-temannya dan memarahi korban kemudian langsung mengeroyok korban hingga terjatuh," ujarnya.

Karena kejadian tersebut, korban harus dibawa ke rumah sakit dan mengalami sejumlah luka dan melakukan 13 jahitan.

"Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Sari Asih Ciledug oleh temannya dan mengalami 5 jahitan di pelipis kanan dan 8 jahitan di pergelangan tangan kanan," tuturnya.

Selanjutnya, polisi pun akan melakukan penyelidikan lebh lanjut terkait kasus tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku DS (45) dan MI (29).

"Pelaku DS yang pekarangan rumahnya dikencingi oleh korban dan ikut juga memukul korban. Pelaku MI yang pertama kali memukul korban sehingga pelaku lain ikut memukul. Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya. Segera menyerahkan diri atau kami akan tangkap kemanapun mereka pergi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Nur Nasya Dalila

Terpopuler