Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pengoplos Gas di Cilegon Raup Keuntungan Rp3 Miliar Selama Beroperasi 8 Bulan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengoplos Gas di Cilegon Raup Keuntungan Rp3 Miliar Selama Beroperasi 8 Bulan
Foto: Ilustrasi Gas Elpiji (doc. Pertamina)

Pantau - Polda Banten menangkap dua orang berinisial AS (34) dan AI (38) yang merupakan sindikat pengoplosan tabung LPG di Jombang, Cilegon, Jawa Barat. Polisi ungkap tersangka meraup keuntungan mencapai Rp3 miliar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkapkan tersangka setiap harinya mendapatkan keuntungan hingga Rp13 juta yang jika ditotalkan keuntungan yang didapat diperkirakan Rp3 miliar.

"Per harinya keuntungan kurang lebih Rp13 juta, kurang lebih sebulan Rp390 juta dan operasi kurang lebih sudah 8 bulan, total keuntungan didapat diperkirakan Rp3 miliar," kata Didik, Jumat (21/6/2024).

Didik mengungkap tersangka melakukan pengoplosan dengan cara menyuntikkan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

"Modus yaitu memindahkan atau menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kg ke 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg," ungkap Didik.

Sementara, Wadirkrimsus Polda Banten Wiwin Setiawan menuturkan kedua tersangka setiap harinya mengoplos 400 tabung subsidi yang dipindahkan ke tabung 12kg dan 50kg yang kosong. Dalam sehari kedua tersangka memperoleh keuntungan Rp13 juta.

"Dan memperoleh Rp13 juta per hari, ini yang sudah riilnya, bisa dihitung berapa keuntungan yang diperoleh Tersangka dalam sebulan," tutur Wiwin.

Wiwin menjelaskan tersangka mendapatkan gas subsidi tersebut dengan membeli dari pangkalan atau agen pengecer. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain termasuk agen yang menjual gas kepada tersangka.

"Kalau memang terkait dengan kegiatan ini, mungkin ada tersangka baru," jelas Wiwin.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan sindikat pengoplosan gas tersebut terjadi pada Kamis (2/5) di Jombang, Cilegon, Jawa Barat. Polisi menangkap dua tersangka yaitu AS (34) yang merupakan pemilik dan AI (38) seorang operator pemindah atau penyuntikan gas.

Penulis :
Fithrotul Uyun