Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Virgoun Beli Sabu 1 Gram pada Kru Band Seharga Rp1,6 Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Virgoun Beli Sabu 1 Gram pada Kru Band Seharga Rp1,6 Juta
Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi/ANTARA

Pantau - Musisi Virgoun ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah indekos di Ampera, Jakarta Selatan. Polisi sebut Virgoun meminta kru band BGS untuk membeli sabu.

Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan Virgoun membeli 1 gram sabu seharga Rp1,6 juta ke BGS.

"Narkotika yang digunakan PTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," kata Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

Syahduddi menyebutkan polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah kosan tempat Virgoun dan teman wanitanya PA ditangkap.

"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari 1 gram narkotika yang dibeli PTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," ujar Syahduddi.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diketahui, BGS ditangkap pada Minggu (23/6) oleh Polres Jakbar di perumahan Bekasi. Virgoun dengan BGS dikatakan saling kenal dan ternyata BGS ialah kru band. Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti tetapi BGS mengakui dirinya memasok narkoba ke Virgoun.

Sebelumnya, Virgoun ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Virgoun ditangkap bersama dengan seorang wanita berinisial AP di sebuah indekos kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sabu dan alat isapnya.

"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA. (Barang bukti) sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indraweny Panjiyoga, kepada wartawan, Jumat (21/6).

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun