Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hasyim Asyari Dipecat Akibat Kasus Asusila, Siapa Penggantinya?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hasyim Asyari Dipecat Akibat Kasus Asusila, Siapa Penggantinya?
Foto: Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dipecat DKPP akibat kasus asusila.

Pantau - Hasyim Asyari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. 

Keputusan ini membuat satu kursi keanggotaan KPU Pusat menjadi kosong. Lantas, siapakah yang akan menjadi penggantinya?

Mekanisme pengisian jabatan anggota KPU yang berhenti tetap atau diberhentikan diatur dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penggantian antarwaktu anggota KPU dilakukan oleh calon anggota KPU yang nilai fit and proper test-nya berada di urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Berdasarkan hasil fit and proper test Anggota KPU periode 2022-2027 yang dilakukan pada Februari 2022, ada beberapa nama yang berada di urutan kedelapan hingga keempat belas sebagai cadangan anggota KPU. 

Ketujuh nama tersebut adalah Viryan Aziz, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at.

Sesuai Pasal 37 ayat (3) huruf a UU Pemilu, Viryan Aziz seharusnya mengisi kursi kosong tersebut. Namun, Viryan Aziz telah meninggal dunia pada 21 Mei 2022. 

Oleh karena itu, yang kemungkinan besar menggantikan Hasyim Asyari adalah Iffa Rosita, yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kalimantan Timur dan mengepalai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Pemecatan Hasyim Asyari diputuskan oleh DKPP dalam sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, yang diadakan di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). 

Dalam persidangan, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua dan Anggota KPU untuk menjalin hubungan di luar nikah dengan CAT.

Tindakan Hasyim kepada CAT bukan hanya berupa pelecehan seksual verbal tetapi juga fisik. Hasyim terbukti melakukan komunikasi intens dan mengadakan pertemuan di luar pekerjaan dengan CAT. 

Bahkan, Hasyim membiayai tiket pesawat CAT dari Belanda ke Indonesia dan memfasilitasi penginapan yang bersebelahan dengan apartemennya di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2023.

Selain itu, Hasyim juga memfasilitasi CAT untuk tiket pesawat dan penginapan saat menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) PPLN di Singapura dan Belanda. 

Di sela-sela pelaksanaan Bimtek PPLN Belanda di Amsterdam, Hasyim terbukti membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan, yang akhirnya terjadi di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas