billboard mobile
HOME  ⁄  News

Tok! DPR RI Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tok! DPR RI Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji
Foto: Rapat Paripurna DPR RI.

Pantau - DPR RI secara resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Pengawasan Haji 1445 Hijriah dalam forum rapat paripurna, Selasa (9/7/2024).

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan beberapa alasan mendasar yang mendorong penggunaan hak angket terkait pelaksanaan haji 2024 atau 1445 Hijriah. 

Menurut Selly, terdapat beberapa pelanggaran dan masalah yang perlu segera ditangani untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang.

Pertama, Selly menyoroti bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

“Pada Pasal 64 Ayat 2 disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia,” kata Selly di rapat paripurna.

Namun, lanjutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.

"Kuota haji tambahan seharusnya ditetapkan sesuai undang-undang, namun kenyataannya tidak demikian. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, belum maksimal dalam melindungi jamaah haji Indonesia di tanah suci," kata Selly.

Kedua, Selly mencatat adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah, yang tidak sejalan dengan upaya untuk memperpendek daftar tunggu jamaah yang sudah mendaftar.

"Tambahan kuota jamaah haji seharusnya digunakan untuk memperpendek daftar tunggu, bukan sekadar menjadi kebanggaan tanpa peningkatan pelayanan yang sepadan," tegasnya.

Ketiga, Selly menyoroti bahwa pelayanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) masih belum mengalami perubahan yang signifikan. 

Ia mengemukakan, kesepakatan yang tidak sempurna menyebabkan over capacity di tenda dan fasilitas MCK, meskipun biaya yang diserahkan jamaah meningkat.

"Pelayanan di Armuzna masih kurang memadai. Over capacity di tenda dan MCK masih menjadi masalah utama, padahal biaya yang diserahkan oleh jamaah terus meningkat," tambahnya.

Atas dasar masalah-masalah tersebut, Selly mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Haji ini telah ditandatangani oleh 35 anggota dewan dan diharapkan dapat memberikan solusi konkret untuk perbaikan pelaksanaan haji di masa mendatang.

Penulis :
Aditya Andreas