Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Cegah Korupsi, Komisi VIII Sarankan Bansos Disalurkan Secara Non Tunai

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Cegah Korupsi, Komisi VIII Sarankan Bansos Disalurkan Secara Non Tunai
Foto: Ilustrasi bansos. (foto: ANTARA)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengkritik metode penyaluran bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi Covid-19 yang dinilai rentan terhadap korupsi. 

Selly menegaskan, celah korupsi dapat ditutup jika bansos disalurkan melalui metode bantuan non tunai.

“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah mengambil langkah penyaluran bansos berupa bantuan non tunai,” kata Selly, dikutip Rabu (10/7/2024).

Menurut Selly, penyaluran bansos non tunai tidak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa meningkatkan besaran bantuan yang diterima masyarakat. 

"Maka dari 10 juta penerima manfaat dari sektor PKH yang tiap per tiga bulan mendapatkan bantuan, bisa ditambah angka nominal bantuannya dalam rangka penanganan Covid-19," ujarnya.

Selly menyayangkan keputusan pemerintah untuk memberikan bantuan dalam bentuk sembako selama pandemi Covid-19.

Padahal, ia mengungkapkan, pada tahun 2018 pemerintah telah menginisiasi bantuan non tunai bersama bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) demi perputaran ekonomi daerah.

“Kenapa saat Covid-19, pemerintah justru menggantikannya dengan paket sembako. Bagi saya ini kemunduran luar biasa,” tegas Selly.

Selain itu, Selly menilai bahwa pembagian bansos berupa beras kurang tepat mengingat Indonesia adalah negara dengan keberagaman pangan. Ia mencontohkan rakyat Papua yang makanan pokoknya adalah sagu, bukan beras. 

“Menjadi ironis apabila bantuan sosial kita masih bersandar pada Jawasentris mengingat kebutuhan pangan masyarakat kita bukan melulu beras," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap kerugian negara dalam kasus korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. 

"Potensi kerugian negara bansos Presiden sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (1/7/2024).

Penulis :
Aditya Andreas