HOME  ⁄  News

Cegah Risiko Kematian, MUI Usulkan Perpendek Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Cegah Risiko Kematian, MUI Usulkan Perpendek Masa Tinggal Jemaah Haji Lansia
Foto: Ilustrasi ibadah haji.

Pantau - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) atas suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. 

Meski terdapat beberapa kekurangan, ia menilai, kekurangan tersebut masih dalam batas yang dapat ditoleransi.

"Meskipun disadari masih ada kekurangan di sana-sini, namun kami menilai kekurangan tersebut masih dalam batas yang bisa ditoleransi," ujar Zainut dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Zainut mencatat, kematian masih didominasi oleh jemaah haji lanjut usia (lansia) yang sebagian besar termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti).

"Dalam kategori, kasus kematian didominasi oleh jemaah haji reguler, dengan hanya 20 jemaah haji khusus dari total 461 jemaah yang meninggal dunia," tambah Zainut.

Baca Juga: Pansus Haji Kritik Kemenag Wajarkan Fasilitas Tenda di Mina

Meskipun jumlah kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci menurun dibandingkan tahun lalu, Zainut menekankan bahwa angka tersebut masih terlalu tinggi.

"Menurut hemat kami, angka kematian 461 orang jamaah haji masih terlalu tinggi, dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil," ujarnya.

Untuk mengurangi angka kematian, Zainut mengusulkan adanya diskresi atau program khusus bagi jamaah haji lansia dan mereka yang memiliki risiko tinggi kesehatan. 

Salah satu usulannya adalah memperpendek masa tinggal di Tanah Suci menjadi 10-15 hari, dibandingkan jamaah haji reguler yang tinggal hingga 40 hari.

"Dengan memperpendek masa tinggalnya, jamaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan. Selain itu, akan lebih memudahkan dalam melakukan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas