
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/8/2024).
Pelaporan ini didasari oleh tindakan Cak Imin yang membawa anggota keluarganya, yaitu istrinya, Rustini Murtadho, dalam tugas Timwas Haji DPR 2024.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto.
Dalam pengaduannya, Musyanto menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan tersebut dan memastikan akan melengkapi laporannya dengan bukti-bukti lainnya dalam beberapa hari ke depan.
"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insyaallah," ujarnya.
Musyanto juga mendesak MKD DPR segera memanggil dan memeriksa Cak Imin terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas," tambahnya.
PHI menilai, dugaan turut sertanya Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas DPR merupakan hal yang tidak pantas dan berpotensi menghambur-hamburkan anggaran negara.
"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," katanya.
Meskipun demikian, Musyanto membantah bahwa laporan yang dibuatnya terkait dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
- Penulis :
- Aditya Andreas