
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap ada program-program yang dapat mencegah terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Puan di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Puan mengaku prihatin semakin tingginya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarganya sendiri.
Satu di antaranya yang diketahui ialah kasus kekerasan yang menimpa seorang balita berusia 1 tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan, hingga korban meninggal dunia akibat dibanting oleh ibu kandungnya pada pada Minggu (4/8/2024) lalu.
Selain itu, baru-baru ini, ada pula seorang ayah kandung yang menyandera dan melilit anaknya yang masih berusia satu tahun hingga menyundut sang anak dengan rokok karena marah kepada istrinya.
Menanggapi hal tersebut, Puan menegaskan kekerasan pada anak tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut yang tegas.
“Anak-anak ini tidak bersalah, mengapa harus menjadi korban keegoisan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga,” tegasnya.
Sebagai informasi, kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko.
Keluarga berisiko merupakan situasi dan kondisi keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.
Puan mengatakan, negara dinilai memiliki peran untuk menjaga ketahanan keluarga. Sebab itu, kontribusi negara, melalu regulasi dan K/L terkait, harus turun tangan mengatasi permasalahan ini.
“Ada banyak PR yang harus diselesaikan dalam menghadapi keluarga berisiko. Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan, hingga keadilan untuk semua rakyat. Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Mantan Menko PMK ini.
“Ketahanan keluarga masyarakat Indonesia harus bisa tercapai meski tantangannya cukup besar. Tentunya membutuhkan peran serta dari pemangku kebijakan. Kalau ketahanan keluarga tercapai, perlidungan terhadap anak pun juga terjamin,” sambungnya.
Menurut Puan, salah satu upaya yang harus segera dilakukan untuk mencegah KDRT dalam keluarga berisiko adalah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Ia menilai, minimnya literasi sering kali menjadi sebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, ia mendukung adanya upaya pendampingan daeri kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab," jelas Puan.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya.
“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada UU yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tercantum bahwa setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana.
Tidak hanya itu, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Aditya Andreas