
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mendesak Menteri Agama untuk menunda penerbitan peraturan yang menghapus peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Kebijakan tersebut akan menggantikan persyaratan rekomendasi FKUB dengan hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Wisnu menyatakan, Kemenag tidak pernah melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI sebelum mengeluarkan peraturan tersebut, sehingga memicu polemik di masyarakat.
"Keputusan ini tidak melalui konsultasi dengan Komisi VIII DPR, sehingga wajar jika menuai polemik di tengah publik," kata Wisnu pada Jumat (9/8/2024).
Wisnu menjelaskan, Komisi VIII DPR RI juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan pencoretan FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah.
Ia menegaskan, FKUB dibentuk dengan tujuan untuk mendukung peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.
"FKUB memiliki peran penting sebagai lembaga civil society yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan umat beragama, sehingga hubungan tersebut dapat berjalan secara harmonis dan aspiratif," ujarnya.
Wisnu mengkhawatirkan, penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah dapat dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga civil society oleh negara.
"Jika tidak dikelola dengan hati-hati, masalah pendirian rumah ibadah bisa memicu konflik horizontal di masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Wisnu meminta agar kebijakan ini ditunda hingga dilakukan konsultasi lebih lanjut dengan DPR, tokoh lintas agama, dan para pemangku kepentingan terkait.
"Kebijakan ini perlu ditunda sampai ada konsultasi dengan DPR, unsur tokoh lintas agama, dan stakeholder terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra setelah menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB, melainkan hanya dari Kemenag.
- Penulis :
- Aditya Andreas