
Pantau - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto batal diperiksa KPK hari ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi DJKA. KPK jelaskan alasan jadwalkan ulang pemeriksaan Hasto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Harto karena hari ini sudah ada rencana pemeriksaan saksi lain.
"Jadi di hari ini sudah ada rencananya (pemeriksaan), tapi untuk saksi yang lain, sehingga ketika beliau sampai di sini, penyidik kemudian menemui yang bersangkutan kemudian di sana disampaikan bahwa hari ini penyidik sudah memiliki jadwal untuk memeriksa saksi yang lain," kata Asep, Kamis (15/8/2024).
Asep menyebutkan pemeriksaan Harto sudah disepakati akan dijadwalkan ulang pada pekan depan. "Kemudian dikomunikasikan dan akhirnya disepakati Pak HK dan penyidik itu permintaan keterangannya diundur, kalau nggak salah Minggu depan," ujar Asep.
Asep menjelaskan Hasto seharusnya diperiksa terkait kasus DJKA pada Jumat (16/8) besok. Namun, pada 12 Agustus Harto mengirimka surat meminta pemeriksaan dipercepat hari ini.
"Kemudian, yang bersangkutan mengirimkan surat tanggal 12 yang isinya adalah kesibukan yang bersangkutan di tanggal 16 maka minta untuk dimajukan pemeriksaannya di hari ini pukul 10.00 WIB," jelas Asep.
Diketahui, Hasto tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus korupsi DJKA. Hasto tiba dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya. Namun, pemeriksaan terhadap dirinya dibatalkan.
Sebelumnya, Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub pada Jumat (19/7). Namun saat itu hasto mangkir dari jadwal, alasan dirinya mangkir pemeriksaan pada hari itu diketahui karena dirinya tidak mengetahui adanya surat panggilan dari KPK.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan. Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabag Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi. Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq