
Pantau - Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) senilai Rp3,2 miliar. Polisi jelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan awalnya Angela Lee membeli tas mewah kepada FI dan saat itu pembayarannya masih lancar.
"Awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang," kata Ade Ary, Jumat (16/8/2024).
Kemudian, Angela Lee memesan 15 tas mewah kepada korban dengan beberapa kali angsuran. Angela Lee baru membayarkan satu kali dan sisanya belum.
"Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," jelas Ade Ary.
Sebelumnya, Angela Lee dilaporkan oleh korban terkait kasusdugaan penipuan dan penggelapan sejumlah tas merah yang diantaranya Hermes dan Louis Vuitton. Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, tas yang dipesan Angela Lee pada korban digadaikan kepada seseorang berinisial D. dalam perjanjian gadai tersebut tertulis jika Angela Lee tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka tas tersebut menjadi hak milik D. Lantaran Angela Lee tidak bisa mengembalikan uang tersebut maka D menjual kembali tas tersebut.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun