
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui penetapan persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) yang melibatkan Baleg DPR, Pemerintah, dan DPD RI.
Rapat tersebut mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan pada Senin (20/8/2024).
Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo, menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan dengan mempertimbangkan putusan MK yang baru saja ditetapkan.
"Kami hanya melakukan penyempurnaan redaksi dan beberapa penyesuaian," ujar Widodo saat menyampaikan presentasi dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat tersebut, Widodo membacakan perubahan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Perubahan ini mencakup ketentuan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi juga dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan yang berbeda, tergantung pada jumlah penduduk di provinsi tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Ahmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyatakan persetujuannya atas seluruh poin yang diusulkan.
"Ini sebenarnya mengadopsi keputusan MK yang memungkinkan partai non-parlemen mencalonkan kepala daerah. Jadi sekarang mereka bisa mendaftarkan calon ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui, ya?" kata Awiek, yang diikuti dengan persetujuan peserta rapat.
Namun, dengan adanya perubahan ini, PDIP menghadapi kemungkinan tidak dapat mencalonkan sosok untuk maju di Pilkada, termasuk di Jakarta.
Sebab, perolehan kursi PDIP di Jakarta hanya mencapai 15,65 persen, kurang dari ambang batas 20 persen yang disyaratkan.
- Penulis :
- Aditya Andreas