
Pantau - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan, usulan revisi UU Pilkada dibatalkan. Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai, DPR harus mengeluarkan pernyataan tertulis untuk membenarkan pembatalan tersebut dan meyakinkan publik.
"Untuk memberikan keyakinan pada publik, hal itu jadi sangat penting. Sebab, masyarakat saat ini belum sepenuhnya percaya pada itikad baik DPR akibat pengabaian putusan MK yang mereka pertontonkan secara sengaja dan terang-terangan saat rapat Baleg yang lalu," jelas Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini, kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Titi menjelaskan bahwa saat ini publik tidak menaruh kepercayaan penuh kepada DPR untuk merevisi UU Pilkada setelah putusan MK. Namun demikian, Titi menegaskan bahwa memori kolektif tersebut sudah mengakar kuat dan tidak mungkin mudah dihapus.
"Bagaimana pun hal itu sudah menjadi memori kolektif publik yang tidak mudah untuk dihilangkan. Bagaimanapun mereka sudah melakukan penyimpangan atas putusan konstitusi langsung disaksikan publik, meksipun pada akhirnya dibatalkan," ujarnya.
Baca juga: Batal Disahkan, Dasco Tegaskan Revisi UU Pilkada Sudah Dilakukan Sejak Januari 2024
Titi kemudian menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menghentikan penyusunan RUU Pemilu pada 21 Maret 2021. Saat itu, Titi menyatakan bahwa pembatalan tersebut dilakukan secara tertulis dengan keputusan bersama antara perwakilan pemerintah, Baleg, dan panitia perumus UU DPD.
"Jika berkaca pada keputusan DPR dan Pemerintah dalam pembatalan penyusunan RUU Pemilu pada 21 Maret 2021, saat pembentuk UU memutuskan menghentikan pembahasan RUU Pemilu dan mencabutnya dari RUU Prioritas Perolegnas, hal itu dilakukan secara tertulis dengan keputusan bersama antara perwakilan Pemerintah, Baleg, dan Panitia Perancang Undang-undang DPD," ujarnya.
Titi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada bukanlah isu yang mendesak saat ini. Titi mengusulkan agar UU Pilkada dilakukan evaluasi secara menyeluruh agar dapat memfasilitasi revisi yang lebih bermakna menjelang Pemilu 2024.
"Lagi pula mengingat jalannya tahapan pilkada sudah semakin dekat dengan fase inti pemilihan, maka sudah tidak relevan dan kehilangan urgensi melakukan perubahan atas UU Pilkada. Sebaiknya UU Pilkada direvisi secara serius dengan mendasarkan pada saat evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 secara holistik dan menyeluruh," jelasnya.
Baca juga: Heru Budi Buka Suara soal Fasiltas Umum Rusak Akibat Demo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan di DPR. Sebelumnya, RUU Pilkada rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8), namun karena rapat tidak memenuhi kuorum, maka pengesahan RUU tersebut dibatalkan.
"Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari Kamis, pada jam 10.00 WIB, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menjelaskan, dengan tidak disahkannya RUU Pilkada, artinya aturan yang berlaku terkait pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Selasa (27/8), nanti akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada.
Baca juga: Wartawan Digebukin Pendemo saat Liput Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada
"Kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan mahkamah konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurut keterangan Dasco, Revisi UU Pilkada sendiri sebenarnya tidak mendadak dilakukan, revisi UU tersebut sebenarnya sudah dibahas DPR sejak Januari 2024, namun berjalan perlahan.
"Revisi UU Pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak januari 2024 dan memang berjalannya perlahan-lahan," tuturnya.
Adapun, pada Kamis (22/8) siang, sejumlah perwakilan DPR RI, seperti Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Badan Legislasi Baidowi, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman, dan Anggota Komisi XI Bahtra menemui demonstran untuk mendengarkan aspirasinya terkait RUU Pilkada.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino