
Pantau - Perampokan sekeluarga yang menewaskan satu orang yaitu HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat diketahui telah direncanakan pelaku. Polisi ungkap kronologi kasus tersebut.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan para pelaku telah merencanakan perampokan sadis tersebut dua hari sebelum kejadian.
"Kronologis kejadian jadi para pelaku ini sebelumnya sudah merencanakan akan melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) ini dua hari sebelumnya," kata Adhimas, Selasa (24/9/2024).
Awalnya para pelaku merencanakan aksi tersebut pada (13/9) namun gagal dan rencana tersebut kembali dilanjutkan pada (15/9).
"Baru terlaksana tanggal 17 September 2024, di mana semua perencanaan tersebut di bengkel tersangka di Kampung Moyan, Cibungbulang," ujar Adhimas.
Kemudian, pada (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB tersangka D dan S yang telah menyiapkan kunci pas untuk digunakan menganiaya korban bertamu ke rumah korban.
"Setelah mereka sampai, korban sempat menyuguhkan kopi kepada para tersangka dan sempat minum minuman keras yang dibawa oleh tersangka untuk membuat korban HS mabuk," ucap Adhimas.
Baca: 4 Rampok Aniaya Sekeluarga hingga Tewaskan 1 Orang Terancam Hukuman Mati
Lalu, pada (18/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka D memukul korban dengan kunci pas yang dibawa berkali-kali. Sementara, tersangka S membekap mulut korban dan menjerat leher korban dengan kabel.
"Setelah memastikan korban HS meninggal, selanjutnya tersangka D dan S masuk dalam rumah secara bergantian menganiaya anggota keluarga korban lainnya mulai dari NN ibu mertua korban, korban RF istri korban dan korban AL anak dari korban sehingga para korban luka berat," jelas Adhimas.
Setelah korban tewas, para tersangka pun mengambil barang berharga milik korban seperti emas dan mobil Xpander korban. Lalu, jasad korban di masukkan ke dalam mobil Calya.
"Setelah itu mereka membawa Xpander korban menjemput tersangka C dan O di Jalan Raya Cibungbulang. Namun, setelah mereka sampai, hanya ada tersangka C. Sedangkan tersangka O sedang pulang ke rumahnya," tutur Adhimas.
Baca Juga: Ini Peran 4 Pelaku Perampokan Sekeluarga di Bogor hingga Tewaskan 1 Orang
Ketiga tersangka pun kembali ke rumah korban untuk memindahkan jenazah korban yang rencanya akan dibuang oleh tersangka.
"Berhubung sampai di TKP sudah banyak orang di rumah korban HS, para tersangka tidak jadi masuk ke rumah korban dan langsung meninggalkan rumah korban. Saat diperjalanan tersangka C minta diturunkan di tengah jalan, tersangka S dan D melanjutkan perjalanan ke Pandeglang Banten," ujar Adhimas.
Mengetahui peristiwa tersebut, pihak kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tersangka O berhasil diringkus pada (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu, C ditangkap pukul 18.00 WIB di Kampung Kavling Rawa Baru, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Perampok Aniaya Sekeluarga-Tewaskan 1 Orang di Bogor
Pada Sabtu (20/9) pukul 20.00 WIB tersangka D dan S ditangkap di Jalan Raya Labuan Saketi, Pandeglang, Banten. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP diancam 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP itu ancam paling lama 15 tahun, Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman paling lama 12 tahun.
Serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak diancam maksimal 5 tahun. Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 88 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino