Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Guru MAN di Gorontalo Viral Wikwik dengan Siswi Terancam Dipecat!

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Guru MAN di Gorontalo Viral Wikwik dengan Siswi Terancam Dipecat!
Foto: Ilustrasi konten porno. Sumber: Freepik)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo berinisial DH (57) yang viral berhubungan seksual dengan siswinya sendiri. Katanya, DH akan mendapat tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatan dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun tindakan asusila DH melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik, di dalam maupun di luar kedinasan. Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

"Hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Di sisi lain, Kepala Bagia Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum. Jika hukuman DH sudah inkrah, Kemeng kemudian akan memutuskan sanksi untuk DH.

"Sekarang kan masih ditangani kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," kata Mahmud.

Baca juga: Camat Mesum dengan Bidan dalam Mobil di Karawang Dinonaktifkan

Sedangkan untuk siswi yang masih berusia 16 tahun, Mahmud mengatakan perlu adanya pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian tersebut.

"Sesuai informasi dari Kepala Madrasah kepada kami, menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka madrasah mengeluarkan siswi tersebut dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingga diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik ke depannya," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian terus menangani kasus asusila tersebut. Siswi yang kini merasa trauma jadi tidak ingin bersekolah. Meski begitu, siswi tersebut dipastikan tetap melanjutkan sekolahnya. Pihak pun bakal memberikan pendampingan psikologis.

"Akan melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut akan tetap sekolah,"  kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.

Diketahui, guru MAN, DH, di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berhubungan seks dengan siswinya kelas 12. Keduanya ini menjalin hubungan asmara dan aksi mesum ini juga dengan ada upaya membantu tugas. Dalam kasus ini DH sudah dtetapkan sebagai tersangka.

"Pada awal tahun 2022 sudah menjalani hubungan dekat. Modus terjadi memang hubungan asmara, merasa tersangka mengayomi membantu tugas memberi perhatian lebih akhrnya korban nyaman sampai terjadi seperti itu," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, kepada wartawa, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Waduh! Sejoli Selingkuh Kepergok Mesum di Toilet Masjid Cianjur

Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH," katanya.

Diberitakan sebelumnya, video mesum berhubungan seks guru dan siswi ini viral di media sosial. Pihak keluarga dari siswi tersebut yakni pamannya tidak terima dengan adanya video viral hingga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.

Dalam video tersebut nampak guru memakai jaket, topi, dan celana panjang berwarna hitam. Sedangkan, siswinya menggunakan hijab putih dan seragam sekolah. Kedunya tengah berada di dalam sebuah ruangan.

Sebagai informasi, ternyata video syur direkam oleh sahabat siswi tersebut yang sebaya namun tidak satu sekolah. Tujuannya merekam adalah mau memberi bukti kepada istri guru soal kelakuannya karena sebelumnya sempat tidak pecaya saat diberi tahu. 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Ahmad Ryansyah