
Pantau - Mendagri, Tito Karnavian mendukung langkah DPR RI yang berencana merevisi undang-undang terkait sistem politik dan pemilu melalui metode omnibus law.
Tito menyatakan, inisiatif tersebut dapat menjadi upaya signifikan dalam menyempurnakan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.
"Rencana ini merupakan pemikiran yang baik, terutama jika kita ingin menyempurnakan sistem demokrasi, pemilu, dan pilkada," ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, penggunaan metode omnibus law dapat menjadi salah satu opsi yang tepat untuk merombak berbagai regulasi politik secara menyeluruh dan efisien.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya adanya kajian mendalam yang melibatkan penelitian akademik serta diskusi yang intensif antara pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Sempurnakan Pemilu, Baleg DPR Usulkan Revisi UU Politik Lewat Metode Omnibus Law
"Ini adalah salah satu opsi yang perlu dikaji secara bersama-sama antara DPR dan pemerintah, dengan melibatkan kajian ilmiah dari peneliti dan akademisi,” kata Tito.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk merevisi delapan undang-undang yang mengatur sistem politik dan pemilu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, metode ini dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang berkaitan menjadi satu undang-undang komprehensif.
“Makanya saya tadi mengusulkan untuk mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metode omnibus law, karena banyak dari regulasi tersebut saling berkaitan,” ujar Doli dalam rapat bersama Perludem dan Komnas HAM, Rabu (30/10/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas