HOME  ⁄  News

Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu
Foto: Ruang kerja Gubernur Bengkulu disegel KPK, di Bengkulu, Senin. (25/11/2024). ANTARA/Boyke Ledy Watra

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyegel ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kantor Gubernur Bengkulu, sebagai bagian dari langkah lanjutan penyelidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11).

Segel bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" terlihat di pintu ruang kerja kedua pejabat tersebut, sebagaimana terpantau pada Senin (25/11/2024). Aktivitas di dua ruangan itu dihentikan sementara, dengan ruangan gubernur yang berada di lantai tiga dan ruang sekda di lantai dua gedung utama Kantor Gubernur Bengkulu tampak kosong.

Sebagai alternatif, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan rapat tertutup di aula yang berada di samping ruang kerja gubernur. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Rosjonsyah menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN). Ia mengingatkan ASN untuk tidak hanya mencari "asal bapak senang (ABS)" dalam bekerja, tetapi juga harus berani menolak perintah atasan yang melanggar aturan.

"Jangan sampai ada intervensi yang menyalahi aturan. Jadilah ASN yang benar-benar mengabdi untuk masyarakat dan berjalan sesuai peraturan. Berani mengatakan yang benar akan membantu melindungi atasan dari kesalahan," ujar Rosjonsyah.

Rosjonsyah berjanji untuk memberikan perlindungan kepada ASN yang bekerja secara jujur dan bertanggung jawab, serta mengawasi langsung kinerja mereka.

Baca Juga:
KPK Kejar-kejaran 3 Jam dengan Gubernur Bengkulu Rohidin yang Diduga Kabur Arah Padang
 

Kasus ini bermula dari OTT KPK yang dilakukan pada Sabtu malam, di mana delapan orang diamankan. Dari jumlah itu, tiga orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah, ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan Pilkada 2024. Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai turut diamankan oleh penyidik KPK dalam operasi tersebut.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyebutkan bahwa lima orang lainnya yang ikut ditangkap berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler