
Pantau - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6%. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5%.
Prabowo juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Baca juga: Ketum Kadin Sebut UMP 2025: Produktivitas Pekerja Harus Naik
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkap Presiden Prabowo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 % berdampak kepada industri yang berbasis pekerja atau padat karya.
Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana kenaikan itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas perusahaan.
Baca juga: Perlu Peran Pengusaha Kadin untuk Wujudkan Proyek Tanggul Raksasa
"Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya
Anindya juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan upskilling. Supaya kenaikan UMP bisa dikompensasi dengan produktivitas untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak.
"Dari sisi Kadin melihatnya secara utuh, kami mengerti bahwa angkanya itu adalah angka yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan UMKM juga karyawan," ujar Anindya.
Anindya melihat, kenaikan UMP ini untuk mendorong keberlanjutan UMKM yang menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
"Perlu diingat (penyerapan tenaga kerja) UMKM 97% kepada dunia usaha sehingga mereka mesti diperhatikan keberhasilan, kelangsungannya kedepan," kata Anindya.
Baca juga: Waketum Kadin Sebut Kerja Sama Pengusaha-Pemerintah Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Penulis :
- Wulandari Pramesti