
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap SE, mantan pejabat bank syariah nasional, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk peternak sapi. Penangkapan ini dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/12) malam.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa SE ditangkap di kediamannya di Lamper Kidul, Semarang, setelah ditetapkan sebagai tersangka. SE diduga terlibat dalam penyaluran KUR yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar pada periode 2021-2022.
Kronologi Penangkapan
SE ditangkap sekitar pukul 20.15 WIB tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum diterbangkan ke Lombok keesokan harinya.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Korupsi IMB Gedung PT Telkom Dituntut 1,5 Tahun Penjara
"Besok pagi pukul 05.00 WIB, tersangka akan diterbangkan ke Lombok bersama tim penyidik," ujar Efrien.
SE menjadi tersangka ketiga yang berhasil diamankan. Sebelumnya, dua tersangka lain, M dan MS, telah lebih dahulu ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Keduanya diduga berperan sebagai pengumpul hasil ternak sapi dalam program yang terkait kasus ini.
Namun, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya, berinisial MSZ, yang juga berperan sebagai pengumpul.
Kerugian Negara dan Peran SE
Kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar dalam kasus ini terungkap melalui audit Inspektorat NTB. Dana tersebut semula ditujukan untuk mendukung peternak sapi di NTB, namun diduga diselewengkan oleh para tersangka.
SE, sebagai mantan pejabat bank, diduga memiliki peran krusial dalam proses penyaluran dana KUR. Modus korupsi yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen dan pencairan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Komitmen Kejati NTB
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Efrien mengungkapkan bahwa pihak kejaksaan tidak hanya fokus pada pengamanan tersangka, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara.
"Kami akan mengusut kasus ini secara mendalam, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga telah diselewengkan," kata Efrien.
Penangkapan SE menunjukkan keseriusan Kejati NTB dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat kecil, seperti peternak sapi yang menjadi korban dalam kasus ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah