
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil langkah terburu-buru dalam menutup ribuan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengalami kerugian.
Ia menekankan, pentingnya identifikasi mendalam untuk memahami penyebab kerugian sebelum keputusan penutupan diambil.
"Sebelum dilakukan upaya penutupan, harus dilakukan due diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan yang merugi. Identifikasi sebab kerugian dan evaluasi target serta realisasi kinerja perlu dilakukan," ujar Ahmad Irawan, Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan, evaluasi perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari kinerja, kesehatan perusahaan, hingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Apabila hasil evaluasi menyatakan BUMD benar-benar dalam kondisi merugi, restrukturisasi organisasi dapat menjadi langkah awal yang diupayakan pemerintah.
Baca Juga: APBD Tak Efektif, Komisi II DPR Usulkan Otonomi Daerah di Tingkat Provinsi
"Tata kelola harus diperbaiki terlebih dahulu. Langkah penutupan sebaiknya menjadi opsi terakhir setelah evaluasi dan restrukturisasi dilakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian menyebut, hampir separuh dari 1.057 BUMD di Indonesia mengalami kerugian signifikan. Salah satu penyebabnya adalah praktik perekrutan pegawai yang tidak kompeten melalui jalur ‘orang dalam’ (ordal).
Menanggapi hal ini, Ahmad Irawan menilai bahwa fenomena ‘ordal’ mencerminkan kurangnya profesionalisme dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) di BUMD.
Namun, ia menekankan bahwa kerugian perusahaan biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, bukan hanya masalah SDM.
"Biasanya bisnis atau perusahaan yang merugi faktornya tidak tunggal. Fenomena 'ordal' mungkin menjadi salah satu penyebab, tetapi tidak bisa dianggap sebagai alasan utama," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas







