
Pantau - Masa tugas Nawawi Pomolango sebagai Pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berakhir pada hari ini, Jumat (20/12/2024). Setelah meninggalkan KPK, Nawawi akan melanjutkan kariernya di dunia peradilan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Promosi Nawawi ke PT Banjarmasin tertuang dalam hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi bahwa Nawawi akan menduduki jabatan tersebut. "Betul, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sesuai dengan TPM hari ini ya," ujar Yanto saat dikonfirmasi.
Sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Nawawi merupakan hakim yang telah memulai kariernya sejak 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Nama Nawawi mulai dikenal publik ketika bertugas di PN Jakarta Pusat pada periode 2011-2013.
Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Nawawi Serahkan Sepenuhnya pada DPR
Saat itu, ia banyak menangani kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, yang semakin memperkuat reputasinya sebagai hakim yang berintegritas.
Menurut Yanto, Nawawi selama menjabat di KPK tetap berstatus sebagai hakim di bawah Mahkamah Agung. "Nggak, kalau hakim nggak (perlu mundur). Sama kaya polisi, jaksa, juga begitu. Contoh Karyoto begitu mundur Kapolda, contoh Pak Warih (Warih Sadono) begitu mundur Kajati, jadi sama. Yang harus mundur kalau mencalonkan partai politik misalnya DPR, mundur. Calon gubernur juga izin, kalau nggak terpilih ya balik," jelas Yanto.
Selain Nawawi, dalam hasil TPM juga tertulis bahwa jabatan Nawawi sebelumnya adalah hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. Dengan pengalaman panjang di dunia peradilan, promosi Nawawi sebagai Ketua PT Banjarmasin diharapkan membawa kontribusi besar untuk penguatan lembaga peradilan di daerah tersebut.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi